Mars: KAMI PEMUDA PEMBELA AGAMA... PEMBANGKIT UMAT YANG UTAMA... BERTABLIG MEMIKAT HATI YANG SUCI... BERDALILKAN QURAN DAN HADIS... DITANAM IMAN DISEBAR AMAL... MEMIMPIN JIWA DAN AKHLAKNYA... MEMBASMI BID'AH AGAMA... BERDAKWAH, BERKHUTBAH, BERJIHAD... Reff:: BERSATULAH...BERSATULAH...BERSATULAH... HAI MUSLIMIN... SIAPA YANG MENENTANG ISLAM...MUSNAHLAH DALIL DAN HUJJAHNYA

May 31, 2009

Facebook, Haramkah???


Wacana mengenai hukum haram bagi penggunaan Facebook, di sebagian kalangan, masih tetap hangat diperbincangkan. Tetapi dari "curah dengar" terhadap issue tersebut, bukan alasan pengharamannya yang mencuat, tetapi tuduhan terhadap MUI-lah yang mengemuka. Akhirnya muncullah paradigma bahwa MUI (maaf) selalu "tembak sana tembak sini", seakan-akan mengerdilkan kedudukan MUI. Bagaimana keadaan yang sebenarnya?




Forum Musyawarah "Istinbat Ahkam" Kaum Santri

Berdasarkan hasil penelusuran kami (22 Mei 2009) dari informasi yang bisa diperoleh di klik sini, issue ini berawal dari Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP) se-Jawa Timur.


Hasil keputusan sementara, mereka mengharamkan penggunaan jejaring sosial seperti "friendster" dan "facebook" yang berlebihan.Dalam keputusan tersebut, Nabil Harun sebagai Humas FMPP menegaskan, "Berlebihan itu antara lain jika penggunaannya menjurus pada perbuatan mesum, dan yang tidak bermanfaat".

Ia mengatakan, penggunaan forum jejaring sosial, seperti "friendster", "facebook", maupun media komunikasi lainnya, seperti "audio call", "video call", SMS, 3G, yang diperbolehkan adalah yang membawa manfaat, seperti dagang, "khitbah" (lamaran), jual-beli, atau dakwah.

Nabil mengatakan penggunaan jejaring tersebut sudah mengarah pada perilaku mesum, terlihat dari berbagai gambar dan tulisan yang terpampang.

Nabil mengungkapkan, pengambilan kebijakan mengharamkan penggunaan "facebook" berlebihan itu didasarkan pada Kitab Suci dan Hadis, di antaranya kitab "Bariqah Mahmudiyyah" vol. IV hal. 7, Ihya "Ulumuddin" vol. III hal. 99, "I`anatut Thalibin" vol. III hal. 260, serta beberapa landasan kitab lainnya.

"Dalam mengambil kebijakan, kami tidak main-main, karena kami juga berdasakan kitab dan Quran," katanya.

Ia juga menjelaskan pengambilan keputusan tersebut berbeda dengan pengambilan keputusan lembaga lainnya yang juga mengadakan "bahtsul masail" dan biasanya dilakukan dengan suara terbanyak.

"Sementara keputusan forum tersebut dengan kata musyawarah mufakat. Jika memang tidak ada keputusan, akan dibahas di forum tertinggi," katanya mengungkapkan.

Dalam pengambilan keputusan tersebut, Nabil menjelaskan, forum selalu diawasi dengan perumus, yang dilanjutkan dengan keputusan "musyahih" (untuk mensahkan).

Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP) se-Jawa Timur XI di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadi-aat Lirboyo, Kota Kediri tersebut, diikuti sekitar 700 santri.

Dalam forum tersebut dibahas sebanyak delapan hal, mulai dari jejaring sosial, pro kontra Ponari, dilema perempuan di masa "iddah" (menunggu setelah suami meninggal), dan beberapa bahan lainnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, para perumus dan musyahih, di antaranya K.H. Atoillah S. Anwar dari Lirboyo, Kediri, K.H. Abdul Muid dari Robithoh Maahid Islamiyah (RMI), K.H. Sunandi dari Banyuwangi, serta beberapa kiai lainnya.

Komentar MUI Kalimantan Selatan

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan (Kalsel), Prof H Asywadie Syukur Lc berpendapat, keberadaan Facebook (salah satu sarana komunikasi lewat dunia maya) bisa haram, bisa juga tidak haram (ibahah).(24 Mei 2009)


Mantan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin itu nampaknya berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat mengenai Facebook yang belakangan ramai menjadi pembicaraan di berbagai kalangan di Indonesia.

"Kita tidak bisa memfatwakan Facebook itu haram atau sebaliknya, kecuali melihat kontekstualnya," kata alumnus Universitas Al Azhar Kairo Mesir itu.

Guru Besar IAIN Antasari tersebut mengingatkan tuntutan agama Islam, yang antara lain menyatakan, segala sesuatu tergantung atau bermula dari niat orang itu.

Sebagai contoh, pemanfaatan Facebook dalam rangka berkomunikasi guna menggali atau tukar ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat, hal itu tidak bisa dibilang haram.

Namun, bila pemanfaatan Facebook untuk berkomunikasi dalam hal-hal yang terlarang, baik secara hukum positif di Indonesia, maupun menurut norma-norma Islam, maka penggunaan sarana tersebut bisa dikategorikan haram.

"Hal tersebut sama saja dengan kita memakai sepeda motor. Kalau tujuan baik dan benar, maka tak ada larangan menggunakannya, tapi sebaliknya, bila untuk tujuan negatif atau dimanfaatkan dalam melakukan perbuatan jahat, maka hukum Islam pun tak membolehkan," ujarnya.

"Jadi kalau saya pribadi melihat kedudukan Facebook itu haram atau tidak, maka akan kita lihat dari segi manfaat dan mudarat. Kalau manfaatnya lebih besar untuk kebajikan atau kemaslahatan umat, maka pemanfaatan Facebook bagi kaum Muslim boleh-boleh saja. Tapi sebaliknya jika negatif, maka itu haram," ungkap Asywadie Syukur.

Klarifikasi

Dari beberapa informasi yang kami peroleh, ternyata, yang menyatakan haramnya facebook itu bukan MUI, apalagi jika yang dimaksudkan adalah MUI tingkat pusat.


Ini perlu ditegaskan, mengingat, komentar-komentar yang muncul kebanyakan mengarah kepada status MUI. Jika ini dibiarkan begitu saja, sama halnya dengan membuat fitnah atau tuhmah yang bisa mengakibatkan sesuatu yang lebih besar bahayanya daripada sekadar halal atau haramnya facebook.

Sebagai contoh, di sini kami muat (maaf) komentar-komentar yang kami maksudkan itu.

Nino @ Minggu, 31 Mei 2009 | 09:35 WIB Turut berduka cita kepada MUI Indonesia karena tidak bisa melihat mana yang HARAM dan mana yang HALAL. Kemaren rokok HARAM, padahal banyak para ULAMA MUI yang merokok. Sekarang FACEBOOK HARAM??? Besok TV HARAM karena buat nonton BF, nanti Handphone HARAM karena dibuat merekam MESUM. Mungkin emang orang MUI GAPTEK ga bisa pake FACEBOOK jadi dibilang HARAM... hahahaha...

Steve @ Jumat, 29 Mei 2009 | 19:34 WIB Bilang aja kalo ga bisa internet..!! Bilang aja kalo ga kenal teknologi..!! sekarang klo menjalin silaturahmi, ambil misal aja sampai terjadi hubungan bisnis. Apa ga itu meningkatkan perekonomian Indonesia?? ga usah ngurusin yang aneh2.. ga usah ngurusin lokalisasi.. ga usah ngurusin perjudian.. itu namanya mencampuri urusan orang lain! orang mau Facebook’an kek.. orang mau maen poker kek.. orang mau ngicipin ......... kek.. Itu bukan urusan kalian!!!

Fiedz Usman @ Rabu, 27 Mei 2009 | 10:35 WIB Buwat MUI Yang Ngerasa Terhormat ..... Bikin Fatwa Yang Terhormat Juga DoooooooNk ..........!!!!!

Keputusan Halal atau Haram

Untuk memutuskan sesuatu, terutama berkaitan dengan dzat, apakah ia haram atau tidak bukan perkara yang mudah. Bahkan ajaran Islam sendiri, pada hakikatnya, sudah memberi peringatan keras tentang kedudukan dan status ini. Jika sesuatu diputuskan haram berdasarkan penggunaan atau haliyah-nya, tentu hal ini tidak dapat dikategorikan "haram" secara keseluruhan dzatnya.


Perhatikan ayat-ayat Alloh Subhanahu Wa Ta'ala di bawah ini yang berkaitan dengan status dan kedudukan "mengharamkan" sesuatu agar kita semua bisa memetik pelajaran darinya.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

"Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

(QS At-Tahrim:1)



قَدْ خَسِرَ الَّذِينَ قَتَلُواْ أَوْلاَدَهُمْ سَفَهاً بِغَيْرِ عِلْمٍ وَحَرَّمُواْ مَا رَزَقَهُمُ اللّهُ افْتِرَاء عَلَى اللّهِ قَدْ ضَلُّواْ وَمَا كَانُواْ مُهْتَدِينَ


"Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka, karena kebodohan lagi tidak mengetahui dan mereka mengharamkan apa yang Allah telah rezki-kan pada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk." (QS al-An'am [6]: 140)

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللّهِ الَّتِيَ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالْطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِي لِلَّذِينَ آمَنُواْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ


"Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.(QS al-A'raf [7]: 32)



قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُواْ بِاللّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَاناً وَأَن تَقُولُواْ عَلَى اللّهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ

Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui." (QS al-A'raf: 33)

Dengan pernyataan-pernyataan ini, jelas, mengharamkan sesuatu yang sifatnya perbuatan, bukan dzatnya, merupakan perkara yang harus diiringi dengan kehatian-hatian. Jangan sampai "haram" perbuatan, digeneralisasi terhadap haramnya dzat yang pada awalnya adalah ibahah. Wallohu a'lam bis showab.***

1 comment:

  1. Ya emang bener, memutuskan halal ato haram nggak bisa seenaknye aje.....

    ReplyDelete

Text Widget

Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket

Selayang Pandang Kab. Bandung

Selayang Pandang Kab. Bandung
Kabupaten Bandung, adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Ibukotanya adalah Soreang. Secara geografis berada pada 6°,41’ – 7°,19’ Lintang Selatan dan di antara107°22’ – 108°5’ Bujur Timur dengan luas wilayah 176.239 ha. Batas Utara Kabupaten Bandung Barat; Sebelah Timur Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut; Sebelah Selatan Kabupaten Garut dan Kabupaten Cianjur sebelah Barat Kabupaten Bandung Barat; di bagian Tengah Kota Bandung dan Kota Cimahi. Kabupaten Bandung terdiri atas 31 kecamatan, 299 Desa dan 9 Kelurahan. Dengan jumlah penduduk sebesar 2.943.283 jiwa (Hasil Analisis 2006) dengan mata pencaharian yaitu disektor industri, pertanian, pertambangan, perdagangan dan jasa.

Popular Posts