Mars: KAMI PEMUDA PEMBELA AGAMA... PEMBANGKIT UMAT YANG UTAMA... BERTABLIG MEMIKAT HATI YANG SUCI... BERDALILKAN QURAN DAN HADIS... DITANAM IMAN DISEBAR AMAL... MEMIMPIN JIWA DAN AKHLAKNYA... MEMBASMI BID'AH AGAMA... BERDAKWAH, BERKHUTBAH, BERJIHAD... Reff:: BERSATULAH...BERSATULAH...BERSATULAH... HAI MUSLIMIN... SIAPA YANG MENENTANG ISLAM...MUSNAHLAH DALIL DAN HUJJAHNYA

June 6, 2009

Persis Gulirkan "Wajib Infaq Profesi"

PP. Persatuan Islam (Persis) dalam Surat Keputusannya tertanggal 30 Mei 2009 mewajibkan infaq profesi bagi seluruh anggotanya, termasuk anggota Bagian Otonom Persis. Besaran infaq profesi minimal 2,5% dari penghasilan yang didapatkan. Cara pembayarannya: (1) melalui kantor PZU (Pusat Zakat Umat) yang ada di masing-masing daerah, atau (2) melalui bidgar perzakatan Pimpinan Cabang Persis bagi daerah yang belum membuka kantor PZU.

Persis menetapkan “infaq profesi” dan bukan “zakat profesi” sebagaimana ormas-ormas lainnya,

karena dilandasi pemikiran bahwa “zakat” telah diatur ketentuannya secara normatif; baik jenis harta yang wajib dizakati, nishab dan haulnya, maupun cara pendistribusiannya, semuanya sudah diatur dalam al-Qur`an dan hadits. Dari kesemua aturan tentang zakat itu, tidak ada satu pun ketentuan tentang “zakat profesi”. Oleh karena itu, ketentuan tentang pengeluaran harta terkait profesi ini masuk dalam kategori “infaq” yang ketentuannya bisa diatur sesuai kebutuhan.

Persis menilai bahwa kewajiban “infaq profesi” ini sudah saatnya digulirkan karena seluruh anggota Persis, Bagian Otonom, dan simpatisannya yang berpenghasilan/berprofesi memiliki potensi untuk menunaikan infaq. Sementara itu kebutuhan pembiayaan yang sangat besar terhadap jihad jam’iyyah sudah sangat mendesak. Karena di masa Rasulullah saw dan khulafaur-rasyidin pembiayaan jihad berasal dari umat melalui zakat, infaq dan shadaqah, maka pembiayaan jihad jam’iyyah Persis pun mengandalkan pontesi umat tersebut, salah satunya sekarang dengan peningkatan fungsi infaq.

Keputusan seperti ini sudah sesuai dengan Keputusan Dewan Hisbah Persis tertanggal 12 Sya’ban 1423 H/19 Oktober 2002 yang menetapkan bahwa harta yang tidak terkena kewajiban zakat, termasuk hasil profesi, dikenai kewajiban infaq yang besarnya tergantung kebutuhan Islam terhadap harta tersebut; dan Pimpinan Jam’iyyah, dalam hal ini Persis, dapat menetapkan besarnya infaq tersebut.

Bagi anda yang berada di luar jangkauan kantor PZU dan Bidgar Perzakatan Pimpinan Cabang, dapat menyalurkan infaq profesi anda setiap bulannya melalui rekening PZU Pusat: BMI: 101.084.2122 atau BSM: 007.008.3392.

No comments:

Post a Comment

Text Widget

Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket

Selayang Pandang Kab. Bandung

Selayang Pandang Kab. Bandung
Kabupaten Bandung, adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Ibukotanya adalah Soreang. Secara geografis berada pada 6°,41’ – 7°,19’ Lintang Selatan dan di antara107°22’ – 108°5’ Bujur Timur dengan luas wilayah 176.239 ha. Batas Utara Kabupaten Bandung Barat; Sebelah Timur Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut; Sebelah Selatan Kabupaten Garut dan Kabupaten Cianjur sebelah Barat Kabupaten Bandung Barat; di bagian Tengah Kota Bandung dan Kota Cimahi. Kabupaten Bandung terdiri atas 31 kecamatan, 299 Desa dan 9 Kelurahan. Dengan jumlah penduduk sebesar 2.943.283 jiwa (Hasil Analisis 2006) dengan mata pencaharian yaitu disektor industri, pertanian, pertambangan, perdagangan dan jasa.

Popular Posts