Mars: KAMI PEMUDA PEMBELA AGAMA... PEMBANGKIT UMAT YANG UTAMA... BERTABLIG MEMIKAT HATI YANG SUCI... BERDALILKAN QURAN DAN HADIS... DITANAM IMAN DISEBAR AMAL... MEMIMPIN JIWA DAN AKHLAKNYA... MEMBASMI BID'AH AGAMA... BERDAKWAH, BERKHUTBAH, BERJIHAD... Reff:: BERSATULAH...BERSATULAH...BERSATULAH... HAI MUSLIMIN... SIAPA YANG MENENTANG ISLAM...MUSNAHLAH DALIL DAN HUJJAHNYA

July 30, 2009

Nadwah Tarbiyyah Pemuda Persis: "Pesan Penting dari RM Suka Hati, Cinunuk"


Rumah Makan Sukahati, Cinunuk, Ahad, 26 Juli 2009 merupakan tempat dan hari yang mungkin tidak dapat terlupakan bagi tiga ormas Islam di Kabupaten Bandung, yaitu Syuriah Nahdatul Ulama (NU), Majelis Tarjih Muhammadiyah, dan Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis). Di samping itu, peristiwa tersebut merupakan peristiwa penting bagi Pimpinan Daerah Pemuda Persatuan Islam Kab. Bandung berserta unsur pimpinan di bawahnya. Peristiwa dimaksud adalah Nadwah Tarbiyyah PD. Pemuda Persis Kab. Bandung dengan tema “Metodologi Istinbat Ahkam”.


Tiga ormas Islam mengutus putra-putra terbaiknya, yaitu K.H. Asep Saepudin (Syuriah NU), Ust. Ayi Yunus R, M.Ag. (Majelis Tarjih Muhammadiyah), dan K.H. Zae Nandang (Dewan Hisbah Persatuan Islam). Sekalipun bukan pucuk pimpinan dari masing-masing institusi yang diwakilinya, tetapi mereka dapat duduk berdampingan mengabarkan identitas masing-masing untuk dipahami dengan baik dan benar. Bahkan, sesekali muncul sindiran-sindiran ala kiayi di antara mereka.
Kegiatan nadwah Tarbiyyah yang diselenggarakan PD. Pemuda Persis Kab. Bandung dihadiri oleh hampir seluruh delegasi PC se-kabupaten Bandung, delegasi PD. Persistri, dan perwakilan PD. Pemuda Persis yang terdekat, seperti PD. Pemuda Persis Sumedang.Kegiatan tersebut digelar dalam rangka mengukuhkan peran pemuda Persis sebagai organisasi kader (baca: kader pelanjut ulama). Demikian isyarat yang disampaikan dalam kata sambutan oleh ketua PD. Persis dan PD. Pemuda Persis Kab. Bandung.
Sesi pertama nadwah dipandu oleh Ust. H. Haris Muslim, M.A. (Bidang Tarbiyah PD. Pemuda Persis Kab. Bandung) dengan menghadirkan prasaran dari tiga narasumber. Prasaran pertama disampaikan oleh KH. Asep Saepudin. Beliau merupakan katib (sekretaris) Syuriah NU. Dalam paparannya, beliau mengawali dengan salam dan memperkenalkan diri di hadapan para peserta nadwah.
Konsepsi penetapan istinbat hukum yang ditetapkan Syuriah NU berdasar pada Al Quran dan Sunnah yang shahih. Akan tetapi, pada tataran praktis hal tersebut seolah-olah tidak demikian. Berikut di antara catatan penting dari paparan tersebut
1. Paparan diawali dengan menyampaikan keterangan bahwa “perbedaan yang ada merupakan sebuah rahmat”. Dilanjutkan dengan paparan dan penjelasan konsepsi Bid'ah dari sejumlah ulama salaf.
2. Ketika ada di antara peserta yang mempertanyakan kedudukan Al Quran dan Hadis dengan peran ulama di masyarakat, beliau menjawab dengan menukil perkataan salah seorang ulama bahwa “kamu harus bermazhab selama belum mengetahui inti agama”. Pesan tersebut diperkuat dengan penjelasannya bahwa para ulama lebih tahu inti agama yang mereka bersandar pada Al Quran dan Hadis oleh sebab itu kita mengikutinya.
3. Praktik yang telah berjalan dan ditetapkan Syuriah NU dalam menetapkan suatu persoalan adalah mengedepankan Qaul Ulama, terutama Imam Syafei, Imam Nawawi, dan Imam Rafi'i. Konsepsi tersebut semakin jelas ketika di antara peserta ada yang mempertanyakan antara posisi para ulama di NU dan sumber hukum pokok itu sendiri.
4. Dengan jelas, disampaikan bahwa di NU tidak ada kultus terhadap ulama.
Pemrasaran kedua disampaikan oleh Ust. Ayi Yunus R, M.Ag. Dari ketiga narasumber yang ada, beliaulah yang paling muda sehingga moderator menyebutnya dengan panggilan kiayi haji, ust. Ayi merasa keberatan dengan sedikit berkelakar bahwa dirinya belum haji dan istrinya masih satu.
Awal paparan ust. Ayi diawali dengan konsepsi din dan dinul Islam versi Muhammadiyah. Konsepsi tersebut mirip dengan terminologi serupa yang disampaikan KH. Aceng Zakaria dalam Al Hidayah-nya. Secara umum, konsep istinbat hukum yang ditetapkan Majelis Tarjih Muhammadiyah hampir sama dengan NU, yaitu mengedepankan Al Quran dan Sunnah. Akan tetapi terdapat sejumlah catatan menarik dari konsep istinbatnya, yaitu sebagai berikut.
1. Majelis Tarjih tidak terpusat seperti NU dan Persis. Setiap jenjang dapat memiliki majelis tarjih sendiri sehingga hal tersebut sangat dimungkinkan satu persoalan dapat ketetapan hukum berbeda antara satu majelis tarjih dan majelis tarjih lainnya. Contoh nyata, hal tersebut adalah ketetapan takbir Id di Majelis Tarjih Muhammadiyah Jawa Barat yang menetapkan satu kali sedangkan majelis tarjih lainnya menetapkan 7 dan 5 kali takbir.
2. Keputusan-keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah bersifat toleran dan terbuka
3. Pendekatan yang digunakan majelis Tarjih Muhammadiyah meliputi pendekatan burhani, bayani, dan irfani (intuisi). Sempat terjadi polemik konsep antara peserta dan narasumber berkaitan dengan heurmeutika, di satu sisi menyebutkan bahwa heurmeunetik merupaka konsep Barat untuk bible dan di sisi lain menyatakan bahwa hal tersebut sebagai gambaran phobia terhadap Barat.
Pemrasaran ketiga disampaikan oleh KH. Zae Nandang sebagai anggota Dewan Hisbah Persatuan Islam. Beliau memaparkan bahwa konsepsi Dewan Hisbah Persis berpijak pada sumber pokok Al Quran dan as Sunnah yang shahih. Dalam hal ini, konsep istinbat Persis sama dengan dua ormas lainnya. Akan tetapi, terdapat perbedaan-perbedaan mendasar pada bagian selanjutnya dengan Syuriah NU dan Majelis Tarjih Muhammadiyah.
Beberapa hal penting yang merupakan bagian dari sifat dan semangat konsepsi Dewan Hisbah dalam menetapkan hukum dan pembeda dengan ormas Islam lainnya, di antaranya sebagai berikut.
1. Dewan Hisbah hanya satu dan berada di Pimpinan Pusat Persatuan Islam. Hal ini berbeda dengan Majelis Tarjih Muhammadiyah.
2. Setiap keputusan Dewan Hisbah Persis bersifat mengikat bagi seluruh anggota Persis dan otonomnya. Apabila terdapat anggota yang melanggar atau menyimpang dari ketetapan yang ada maka harus segera diluruskan.
3. Dewan Hisbah sangat menghormati Qaul para ulama, termasuk ulama Persis sendiri, seperti A. Hasan dan KHE. Abdurrahman. Namun pendapat dan ketetapan mereka sangat terbuka untuk ditinjau ulang apabila terdapat keterangan baru yang lebih shahih (karena baru ditemukan). Pernyataan tersebut tegas disampaikan kepada salah seorang peserta yang mempertanyakan dan membandingkan peran ulama di Persis dan di NU. Dengan demikian sikap Persis terhadap para ulama, baik internal maupun eksternal berbeda dengan sikap NU.

Ketiga konsepsi istinbat dari ormas Islam tersebut menarik bila dilihat dari aspek institusi secara makro. Akan tetapi, terdapat satu hal yang sangat menarik dan patut direnungkan, khususnya oleh para Pemuda Persis, adalah delegasi dari Majelis Tarjih Muhammadiyah yang masih sangat muda (kurang dari 35 tahun usianya), tetapi cukup matang dan elegan serta tidak emosional. Apakah di tubuh Pemuda Persatuan Islam ada? Semoga ada. Amin. (Ed.: mus_nurdin.@yahoo.com)

No comments:

Post a Comment

Text Widget

Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket

Selayang Pandang Kab. Bandung

Selayang Pandang Kab. Bandung
Kabupaten Bandung, adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Ibukotanya adalah Soreang. Secara geografis berada pada 6°,41’ – 7°,19’ Lintang Selatan dan di antara107°22’ – 108°5’ Bujur Timur dengan luas wilayah 176.239 ha. Batas Utara Kabupaten Bandung Barat; Sebelah Timur Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut; Sebelah Selatan Kabupaten Garut dan Kabupaten Cianjur sebelah Barat Kabupaten Bandung Barat; di bagian Tengah Kota Bandung dan Kota Cimahi. Kabupaten Bandung terdiri atas 31 kecamatan, 299 Desa dan 9 Kelurahan. Dengan jumlah penduduk sebesar 2.943.283 jiwa (Hasil Analisis 2006) dengan mata pencaharian yaitu disektor industri, pertanian, pertambangan, perdagangan dan jasa.

Popular Posts