Mars: KAMI PEMUDA PEMBELA AGAMA... PEMBANGKIT UMAT YANG UTAMA... BERTABLIG MEMIKAT HATI YANG SUCI... BERDALILKAN QURAN DAN HADIS... DITANAM IMAN DISEBAR AMAL... MEMIMPIN JIWA DAN AKHLAKNYA... MEMBASMI BID'AH AGAMA... BERDAKWAH, BERKHUTBAH, BERJIHAD... Reff:: BERSATULAH...BERSATULAH...BERSATULAH... HAI MUSLIMIN... SIAPA YANG MENENTANG ISLAM...MUSNAHLAH DALIL DAN HUJJAHNYA

May 21, 2010

TANGGAPAN BALIK: TENTANG IBNU 'AQIL



ANA (Abu Nabhan) menghaturkan jazakumullaahu khairan katsiran atas tanggapannya. Padahal tidak ditanggapi pun tulisan ANA tidak ada apa-apanya, dan mudah-mudahan harapan Majmu'ah terwujud dan ini hanyalah pembelajaran diskusi atau lebih tepatnya DIDISKUSIAN, bukan berpolemik apalagi cari perhatian.

Sebenarnya kalau bukan terdorong syiddatul hajat dari rekan-rekan Pemuda Persis, untuk menulis di ruang seluas dan selebar ini sangat tak mungkin ANA lakukan. Apalagi untuk menanggapi orang lain.
Karena seyogyanya ahli ilmu yang sudah mumpunilah yang layak dan memiliki ahliyat untuk melakukannya.

Qa'idah "al-Jarh (al-Mufashshal/al-Mubayyan as-Sabab) Muqaddamun 'ala at-Ta'dil" merupakan qa'idah ma'lumah dan itu pun berlaku bila terjadi Ta'arudl antara jarh dan ta'dil. Justru jatuhnya Ibnu 'Aqil kepada martabat Hasan itu karena adanya jarh tersebut, sebagai titik temu dari adanya jarh dan ta'dil terhadapnya.
ANA yakin, yang menilainya "hasan" seperti:
• Imam adz-Dzahabiy (pada Mizan al-I'tidal jilid II hal. 485 dan al-Mughniy juz I hal. 354)
• Imam al-Bukhariy (pada Muqaddimah al-Kasyif juz I hal. 38 dan pada Sunan at-Tirmidziy, Abwab at-Thaharah juz I hal. 177 bab maa jaa-a fil mustahadlah annahaa tajma'u bainash shalatain biguslin wahidin hadits no. 128)
• Imam Ahmad (pada Sunan at-Tirmidziy juz I hal. 177)
• Imam At-Tirmidziy (pada Sunan at-Tirmidziy juz I hal. 176)
• Imam Al-Albaniy (Shahih wa Dla'if Sunan at-Tirmidziy pada Hadits no. 3 dan 128)
• Imam Al-Haitsamiy (Majma' az-Zawaid juz IV hal. 57 tentang hadits shadaqah 'aqiqah riwayat Ahmad pada Musnadnya no. 27738)

Mereka semua memahami qa'idah tersebut.

Dan tentang Ibnu 'Aqil, pengetahuan jarh ta'dil ANA jauh di bawah mereka, oleh karena itu -untuk saat ini- sulit untuk tidak mempertimbangkan penilaian mereka.
Dan menurut hemat ANA, mereka berpendapat bahwa hapalan yang dipermasalahkan pada Ibnu 'Aqil ialah yang kini disebut "Khafif adl-Dlabt". Dengan demikian sebenarnya tidak terjadi ta'arudl antara jarh dan ta'dil terhadapnya.

Dan terus terang, pemahaman Majmu'ah terhadap Ibnu 'Aqil seperti itu (dla'if) berikut alasannya (al-Jarh Muqaddamun 'ala at-Ta'dil) adalah "qaul qadim" ANA (tahun 2002 silam).

Yang menjadi persoalan adalah sejauh mana kita memahami maqasid lafaz-lafaz jarh maupun ta'dil dan manhaj khas para ulama secara proporsional. Oleh karenanya:

1. Menurut Majmu'ah yang menta'dil hanya al-Bukhariy dan Al-'Ijliy. Bukankah Imam Ahmad, Ishaq dan al-Humaidiy menjadikan hujjah dengannya? (lihat Sunan at-Tirmidziy juz I hal. 85 tentang hadits no. 3 pada Abwab at-Thaharah, Mizan al-I'tidal jilid II hal. 484, Tadzhib Tahdzib al-Kamal jilid V hal. 298, Tahdzib al-Kamal jilid XVI hal. 84, Tahdzib at-Tahdzib juz IV hal. 476)
Apakah ini jarh atau ta'dil? Dan apa alasan mereka?
2. Di antara yang menjarh mufashshal adalah Ibnu Khuzaimah, apakah beliau termasuk mutasyaddidah, mu'tadilah atau mutasahilah?
3. Imam Ahmad berkata; Munkarul hadits. Apakah Majmu'ah bisa menjelaskan maksudnya apa? Dan apakah itu jarh?
4. Bila menurut Majmu'ah Imam Ahmad menjarhnya;
Mengapa menjadikannya sebagai hujjah? (sebagaimana kata al-Bukhariy dan Ibnu al-Madiniy)
Mengapa mengatakan haditsnya "hasan shahih?” (sebagaimana pada hadits at-Tirmidziy no. 128).

Wallahu a'lam.

No comments:

Post a Comment

Text Widget

Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket

Selayang Pandang Kab. Bandung

Selayang Pandang Kab. Bandung
Kabupaten Bandung, adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Ibukotanya adalah Soreang. Secara geografis berada pada 6°,41’ – 7°,19’ Lintang Selatan dan di antara107°22’ – 108°5’ Bujur Timur dengan luas wilayah 176.239 ha. Batas Utara Kabupaten Bandung Barat; Sebelah Timur Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut; Sebelah Selatan Kabupaten Garut dan Kabupaten Cianjur sebelah Barat Kabupaten Bandung Barat; di bagian Tengah Kota Bandung dan Kota Cimahi. Kabupaten Bandung terdiri atas 31 kecamatan, 299 Desa dan 9 Kelurahan. Dengan jumlah penduduk sebesar 2.943.283 jiwa (Hasil Analisis 2006) dengan mata pencaharian yaitu disektor industri, pertanian, pertambangan, perdagangan dan jasa.

Popular Posts